Layanan Kami

Silahkan periksa ketentuan dari setiap layanan yang Kami sediakan!

Jaminan Penawaran (Bid Bond/Tender Bond)

Jaminan yang diterbitkan guna memberi jaminan kepada Pemilik Proyek (Obligee) agar Kontraktor (Principal) yang menang tender bertanggung jawab atas penawaran yang diajukan.

icon
icon

Digunakan sebagai syarat mengikuti tender

icon

Syarat Kelengkapan Dokumen Jaminan Penawaran:

1. Dokumen Khusus

  • Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)

  • Surat Dukungan Supplier (khusus untuk tender pekerjaan)

2. Dokumen Umum Client Baru

  • Dokumen company profile dengan legalitas perusahaan:
    1. Akte Pendirian Perusahaan
    2. Akta Perubahan (bila ada)
    3. Surat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
    4. Surat Izin Perdagangan (SIUP)
    5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    7. Surat Keterangan Domisili (SKDP)

  • Surat Tanda Surat Tanda Asosiasi/Keanggotan Perusahaan lainnya

  • Laporan Keuangan 3 tahun terakhir (Neraca & Rugi Laba)

  • Rekening Koran 4 bulan terakhir

  • Pengalaman Kerja Perusahaan/Daftar Pengalaman Proyek

  • Susunan pengurus

  • KTP Pengurus Perusahaan (Dewan Komisaris & Direksi)

  • NPWP Pengurus Perusahaan (Dewan Komisaris & Direksi)

  • Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  • Surat Perjanjian Ganti Rugi (SPGR) kepada surety (legalisir notaris)

3. Dokumen Umum Client Lama

  • Akta Perubahan (bila ada)

  • Laporan Keuangan 3 Tahun Terakhir

  • Rekening Koran 4 bulan terakhir

  • Legalitas Perusahaan yang telah jatuh tempo

  • Daftar Pengalaman Proyek 1 tahun terakhir

icon

Nilai Bid Bond adalah 1% – 3% dari nilai pekerjaan atau proyek

icon

Jangka waktu biasanya ditetapkan pada undangan tender

icon

Kerugian dihitung dari selisih antara penawaran Kontraktor (Principal) yang terendah dengan Kontraktor (Principal) terendah berikutnya, maksimum sebesar nilai jaminan

icon

Klaim dilakukan jika:

  • Kontraktor (Principal) mengundurkan diri (setelah memasukkan penawarannya kepada Obligee)

  • Kontraktor (Principal) tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan

  • Kontraktor (Principal) tidak bersedia menandatangani kontrak.

surety-bond-image

Grand Aries Niaga Blok G1-2T, RT.12/RW.3, Meruya Utara, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 11620.

Kontak Kami
icon-contact

08.00 - 17.30 WIB

icon-contact

halo@suretyship.co.id

Pendukung

Jika ada sesuatu yang ingin Anda tanyakan, jangan ragu untuk menghubungi Kami!

© 2023 suretyship.co.id. All right reserved